12 orang WBP Lapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel jalani asimilasi di rumah

oleh -697 Dilihat

Sesuai Permenkumham Nomor M.HH-73.PK.05.09 tahun 2022 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, 12 (dua belas) Orang Warga Binaan Lapas Muara Enim menjalani asimilasi di rumah, Rabu (28-06-2022)

Kedua belas orang tersebut selanjutnya berubah menjadi Klien Pemasyarakatan diantaranya 10 Orang menjadi Klien Bapas Lahat sementara 2 Orang menjadi klien Bapas Palembang.

Baca Juga :  **Lapas Bukittinggi Gencar Lakukan Kontrol Fasilitas Dapur Umum untuk Pemenuhan Kesejahteraan Narapidana**

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim, Herdianto melalui Kasi Binadik Giatja, Taufik didampingi Kasunsi Regbimkemas melepas ke-12 orang tersebut sebelum menyerahkannya le Balai Pemasyarakatan masing – masing.

Layanan asimilasi tidak dipungut biaya dan telah sesuai dengan syarat – syarat dan ketentuan yang berlaku.

“selama menjalani asimilasi di rumah, saya ingatkan agar tetap di rumah dan taati aturan yang berlaku” Pesan Taufik.

No More Posts Available.

No more pages to load.