21 Pegawai Lapas Muara Enim Jalani Seleksi Calon Asesor Asesmen Risiko dan Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.

oleh -362 Dilihat

Muara Enim – Sebanyak 21 Pegawai Lapas Muara Enim menjalani seleksi calon Asesor Asesmen Risiko dan Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan yang diikuti secara daring. Rabu, (02/11/2022)

Asesor Asesmen Risiko dan Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan sendiri bertujuan untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.

Kasubsi Regbimkemas Akbar Guntara menjelaskan bahwa Peserta yang dinyatakan lulus Asesor ini nantinya melakukan penilaian penurunan tingkat risiko seorang Narapidana yang berguna untuk menjadi dasar pengusulan Layanan Integrasi seperti Asimilasi, PB, CB dan CMB.

Baca Juga :  Perayaan Natal Oikumene Kemenkumham Sulsel, Kakanwil : Indahnya Kedamaian dan Kebersamaan

” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentan Pemasyarakatan pada Pasal 10 Ayat (2) menjelaskan bahwa terdapat tiga Syarat untuk memperoleh Remisi hak-hak bersyarat lainnya yaitu Berkelakuan Baik, Aktif mengikuti Program Pembinaan dan Telah menunjukkan penurunan tingkat Risiko,” Terangnya

” Penilaian yang diakukan ini melalui Asesment Instrumen Screening Penempatan Narapidana atau ISPN. Melalui hal ini juga akan didapatkan hasil penilaian yang komprehensif terhadap penurunan tingkat risiko bagi narapidana,” Tandas Akbar

No More Posts Available.

No more pages to load.