373 Narapidana Lapas Sukabumi Mendapatkan Remisi Idul Fitri 1443 H  

oleh -531 Dilihat

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi memberikan Remisi Khusus Idul Fitri kepada 373 Narapidana setelah melaksanakan Sholat Idul Fitri 1443 H di Lapang Serbaguna Lapas Kelas IIB Sukabumi, ( Senin, 2 Mei 2022).

 

Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 ini diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi Christo Toar didampingi oleh Kasi Binadik dan Giatja dan Kasubsi Registrasi Bimkemas kepada Perwakilan Narapidana, remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

Baca Juga :  Optimalkan Pembinaan Kemandirian, Lapas Muara Enim kembali dapatkan Support CSR PT. Bukit Asam

 

” Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H terhadap Narapidana ini diberikan kepada Narapidana yang dinilai berkelakuan baik sesuai dengan Sistim Penilaian Pembinaan Narapidana atau yang singkat SPPN “ Ungkap Christo

 

Selain itu Christo menambahkan, hari ini Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di Lapas Sukabumi berjumlah 534 orang, terdiri dari 413 Narapidana dan 121 Tahanan. Yang berhak mendapatkan Remisi hanya Narapidana, sedangkan Tahanan belum berhak mendapatkan Remisi” imbuhnya

Baca Juga :  Lapas Muara Enim Hadiri Pelantikan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kab. Muara Enim

 

Dari 413 Narapidana, 373 orang kami usulkan remisi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan semuanya di setujui untuk mendapatkan remisi. Sedangkan 40 orang yang tidak di usulkan karena tidak memenuhu syarat administratif dan substantif. Contohnya, ada 3 orang yang terbukti melakukan pelanggaran di dalam Lapas sehingga di jatuhkan hukuman disiplin. Ada juga yang terkena Pencabutan Pembebasan Bersyarat dan Pencabutan Asimilasi rumah dengan total 15 orang.

 

Baca Juga :  26 Pegawai Lapas Kelas IIB Sukabumi Naik Pangkat, Kalapas : Naik Pangkat, Bertambah Juga Tanggung Jawab

Untuk remisi yang di berikan, bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan. Dengan rincian, 72 orang mendapatkan remisi 15 hari, 259 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 39 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 3 orang mendapatkan remisi 2 bulan.

 

“ Kegiatan sholat idul fitri dan penyerahan remisi dilaksanakan dengan Protokol kesehatan” Tutup Christo

No More Posts Available.

No more pages to load.