Muara Enim – Menindaklanjuti Surat Kanwil Kemenkumham Sumsel Nomor : W.6-PK.05.03-0025 Hal : Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Lapas Muara Enim lakukan Koordinasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim.
Pada kesempatan itu, Kalapas Muara Enim Herdianto melalui Kasibinadik Taufik dan Kasiminkamtib Agusnadi serta Kasubsi Kegiatan Kerja Zulaiwan Fajri di sambut langsung oleh Kepala Disnakertrans Kab. Muara Enim Siti Herawati. Sabtu, (21/01/2023)
Kasibinadik Taufik menyampaikan bahwa sebagaimana untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program pembinaan kemandirian serta menindaklanjuti Surat Kanwil Kemenkumham Sumsel Nomor : W.6-PK.05.03-0025 Hal : Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) maka dalam kunjungan ini kami bermaksud untuk melakukan koordinasi dan komunikasi
“Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tentunya sangat bermanfaat untuk warga binaan nantinya setelah bebas, yang mana sertifikat pelatihan kerja yang kemudian bisa diterbitkan sendiri dapat berguna bagi mereka dalam mendapatkan pekerjaan ataupun juga sebagai bukti administratif terkait kompetensi keterampilan yang mereka miliki,” Ungkap Taufik
Hal senada juga diucapkan oleh Kasiminkamtib Agusnadi kepada Kepala Disnaker Muara Enim untuk perkenannya dapat memberikan dukungan bagi Lapas Muara Enim dalam mengajukan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Turut menambahkan, Kasubsi Giatja Zulaiwan Fajri menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin baik selama ini.
Merespon Hal tersebut, Kepala Disnaker Muara Enim Siti Herawati menyampaikan bahwa usulan ini tentu merupakan kebijakan yang baik untuk proses pembinaan di Lapas Muara Enim
Siti Herawati melanjutkan bahwa ia mendukung atas Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi gerak cepat Kalapas Muara Enim dan Jajaran dalam melakukan Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)