Pangkalan Bun – Bertempat di halaman Polres Kotawaringin Barat, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, memberikan penghargaan kepada Polres Kotawaringin Barat atas sinergitas dalam penanganan kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan memberikan edukasi terhadap anak-anak di bawah umur yang rentan menjadi korban maupun pelaku tindak pidana di kabupaten Kotawaringin Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada apel sore Polres Kotawaringin Rabu (27/9).
Apresiasi diberikan kepada Kapolres Kotawaringin Barat dan Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Barat. Didampingi pejabat struktural Bapas Pangkalan Bun, M.Arfandy yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalteng meyerahkan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas sinergitas dan kolaborasi dalam penanganan ABH sebagaimana yang diamanatkan UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Seperti diketahui, bahwa Kemenkumham dalam hal ini Bapas adalah mitra Polres dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam beberapa bulan terakhir ini banyak kasus anak di Kotawaringin Barat yang dapat diselesaikan dengan diversi, sehingga kepentingan terbaik bagi anak tetap terpenuhi.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K.,M.Si, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. “Salam hormat dan terima kasih saya sampaikan kepada Kakanwil Kemenkumham Kalteng, dan semoga menjadi awal yang baik bagi sinergitas antara Bapas Pangkalan Bun dan Polres Kobar”, ungkap Bayu.
Dikesempatan yang sama Kabapas Pangkalan Bun, M.Arfandy, menyampaikan harapannya mewakili Kakanwil setelah menyerahkan penghargaan. “Sinergitas yang baik ini semoga dapat ditingkatkan kembali baik itu dalam pelaksanaan pendampingan ABH maupun pelaksanaan pendampingan tersangka dewasa di kemudian hari”, tutup M.Arfandy.
Kontributor Humas Bapas Pangkalan Bun