DIREKTUR BIMBINGAN KEMASYARAKATAN DAN PENGENTASAN ANAK APRESIASI LANGKAH CEPAT KERJA SAMA RUTAN PADANG DENGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA PADANG DALAM PROGRAM PENDIDIKAN ANAK LUAR LPKA GUNA MENJAMIN HAK PENDIDIKAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

oleh -454 Dilihat

 

Padang- Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Dirbimkemas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Pujo Harinto, laksanakan kunjungan ke Rutan Padang, Senin Siang (17/10)

Maksud kedatangan Dirbimkemas kali ini adalah melakukan pembahasan terkait permasalahan pendidikan bagi Anak Binaan Rutan dan Lapas di luar LPKA dimana Rutan Padang Ditunjuk menjadi UPT pelaksana program tersebut disumatera barat.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang, Nurfitri, dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Padang.

Kegiatan diawali sambutan oleh Kakanwil. Dalam sambutannya, Kakanwil menyatakan Siap untuk mengikuti dan akan melaksanakan program prioritas nasional yakni lanjutan pendidikan bagi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang akan diarahkan oleh Dirbimkemas nantinya. Setelah itu, Kakanwil memohon petunjuk dan arahan dari Dirbimkemas.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabatpas investigasi Lapas Muara Enim : Semua Pelayanan Gratis dan sesuai SOP

“Kanwil sumbar selalu siap melaksanakan segala program. Sekarang kita mohon petunjuk dan arahan dari bapak Direktur” Ungkap Kakanwil Andika.

Dirbimkemas kemudian dalam arahannya menjelaskan beberapa hal terkait lanjutan pendidikan bagi ABH. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa pendidikan terhadap anak merupakan hak yang tidak dapat diganggu dengan alasan apapun. Menurut beliau, pendidika bagi ABH perlu diadakan di Lapas dan Rutan di luar LPKA, sehingga ABH yang hukuman pidananya singkat tidak perlu ditempatkan di LPKA dan jauh dari keluarga demi mendapatkan pendidikan.

“Pendidikan merupakan Hak yang tidak dapat diganggu dengan alasan apapun, sehingga Pendidikan formal atau informal perlu kita mulai adakan di Rutan dan Lapas, tidak hanya di LPKA. Hal ini dikarenakan, penempatan di LPKA untuk ABH yang pidananya singkat dan domisilinya jauh dari LPKA, dapat menjadi hukuman tambahan yang sangat berat. Di sini kita perlu koordinasi dengan dinas pendidikan agar tidak terjadi ajaran yang salah dikarenakan kemenkumham bukan ahlinya di bidang pendidikan” Ungkap Dirbimkemas.
Dirbimkemas mengapreasisasi langkah cepat Rutan Padang dalam berkoordinasi denga Dinas pendidikan kota padang dalam persiapan penyelenggaraan pendidikan untuk anak yg berhadapan dengan hukum diluar LPKA setelah ditetapkan sebagai UPT penyelenggara program tersebut
Karutan Padang Muhammad Mehdi menjelaskan bahwa Rutan Padang saat ini siap mendukung program pendidikan lanjutan untuk anak tersebut, baik pendidikan formal maupun informal, langkah langkah yg sudah diambil dengan mempersiapkan sarana prasarana yg mendukung program tersebut seperti menyiapkan ruangan mengajar dan lain sebagainya selain itu juga melakukan koordinasi ke berbagai pihak guna mendukung program ini salah satunya dengan Dinas pendidikan kota padang.

Baca Juga :  Wujudkan Komitmen Bersama Anti Narkoba, Petugas Rutan Sambas Lakukan Tes Urine, Hasilnya Negatif (-)

Program yang dijelaskan oleh Dirbimkemas mendapat respon positif dari Disdik Kota Padang. Sekretaris Disdik Kota Padang mengungkapkan akan selalu mendukung dan kedepannya akan selalu berkoordinasi dalam mewujudkan program pendidikan bagi ABH di Rutan dan Lapas Kota Padang.

Kegiatan diakhiri dengan pemberian materi oleh Dirbimkemas mengenai proses bimbingan kemasyarakatan kepada Karutan, Kalapas, dan Kabapas di Kota Padang.

Melalui kegiatan ini, Karutan Padang berharap kegiatan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak khususnya di Rutan Padang dapat dilaksanakan semakin baik lagi kedepannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.