Ikuti Sosialisasi UU No 22 Tahun 2022 , Lapas Muara Enim Pedoman 6 Fungsi Pokok Pemasyarakatan

oleh -1146 Dilihat

Muara Enim – Dalam rangka menginternalisasikan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara Akuntabel, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan Sosiasialisasi menyeluruh kepada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Senin, (05/09/2022)

Pada kegiatan tersebut Direktur Binapi Latkerpro Thurman SM Hutapea menjelaskan bahwa ada 6 Fungsi Pokok Pemasyarakatan yang termaktub pada Pasal 4 yaitu Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan dan Pengamatan.

Selanjutnya, ada hak-hak dasar dan hak bersyarat yang harus terpenuhi untuk para WBP. Untuk Hak Dasar dijelaskan pada pasal 9 yang terdapat 12 hak. Sementara untuk Hak bersyarat yakni WBP berhak mendapatkan remisi; asimilasi; cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat; cuti menjelang bebas; Pembebasan bersyarat; dan hak  lain  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang  – undangan.

Baca Juga :  Kalapas Muara Enim Menerima Digital DIPA dan Daftar Alokasi TKD Tahun 2024 dari KPPN Lahat

” Hak Bersyarat tersebut di ikuti dengan ketentuan Berkelakuan baik, Aktif mengikuti program pembinaan, dan Telah menunjukkan  penurunan tingkat resiko,” Tambahnya

” Khusus untuk pemberian CMB atau PB harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 atau minimal 9 (Sembilan) bulan dan Pemberian Hak-Hak Bersyarat tersebut tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi Pidana Seumur Hidup dan Terpidana Mati,” Papar Dir Binapi Latkerpro

Kalapas Muara Herdianto menyimak secara Virtual di ruang kerjanya menerangkan bahwa Pengimplementasian UU No.22 Tahun 2022 merupakan sebagai upaya penyempurnaan UU Pemasyarakatan sebelumnya yaitu UU No 12/1995 mengenai Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Warga Binaan Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Buat Decak Kagum Penonton Jakarta Marketing Week 2022 Dengan Musik

“UU No. 22 Tahun 2022 ini juga bahwa  pada hakikatnya merupakan  perlakuan terhadap tersangka,  terdakwa dan terpidana yang dirampas kemerdekannya harus didasarkan pada Prinsip “Perlindungan Hukum dan Penghormatan Hak Asasi Manusia” yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” Tandas Herdianto

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Arahan Pimpinan serta Komitmen Lapas Muara Enim tentu Pengimplementasian UU No.22 Tahun 2022 akan dilaksanakan dengan Akuntabel serta mempedomani 6 fungsi pokok pemasyarakatan.

Baca Juga :  Lapas Bukittinggi Ikuti Apel Awal Tahun Kemenkumham RI Secara Virtual 

Ditempat terpisah, Kasibinadik Taufik, Kasubag TU Firmanzah, Kasubsi Regbimkemas Akbar Guntara serta staf Pelaksana tusi Pelayanan WBP menyimak dengan saksama bertempat di Ruang Meeting Zoom / Rapat Lapas Muara Enim.

No More Posts Available.

No more pages to load.