Kakanwil Kemenkumham Sumbar: Tidak Ada Kerusuhan dan Pengrusakan di Rutan Padang, Hanya Upaya Provokasi yang Berhasil Dikendalikan Petugas dengan Sigap

oleh -1242 Dilihat

Padang – Menyusul pemberitaan yang berkembang terkait kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu (14/5) malam hingga Minggu (15/5) dini hari, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya mengklarifikasi beberapa informasi terkait kejadian tersebut.

Andika menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada malam tersebut tidak sampai pada tahap kerusuhan berupa pengrusakan fasilitas maupun penyerangan kepada petugas.

“Sebetulnya, tidak ada kerusuhan. Yang dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini masih sebatas provokasi verbal kepada petugas, yang sebelum meluas, berhasil diantisipasi oleh Petugas Pemasyarakatan Rutan bersinergi dengan personel Polresta Padang dan Polsek Koto Tangah,” ujar Andika dalam keterangan resminya Senin (16/5).

Baca Juga :  Apresiasi Kinerja, Lapas Bukittinggi Berikan Piagam Penghargaan pada Dua Pegawai Segeh Bana periode Januari 2024

Peristiwa ini dipicu oleh N dan T, kakak beradik yang merupakan WBP pada Rutan Padang yang menghasut sekitar 25 warga binaan lain untuk memprotes petugas piket dengan teriakan hingga mengeluarkan kata – kata kotor pada petugas. Hal ini dilakukan keduanya lantaran tidak diberi izin untuk keluar karena ada anggota keluarganya yang meninggal.

Adapun alasan petugas Rutan Padang tidak memberikan izin untuk keluar bagi WBP tersebut adalah karena tidak memenuhi prosedur izin keluar dan karena kondisi yang sudah malam. Kakanwil menyampaikan bahwa ada berbagai aspek pertimbangan dalam pemberian izin keluar bagi warga binaan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kinerja dan Kewaspadaan, Lapas Bukittinggi laksanakan penyuluhan kepada WBP. 

“Berbagai pertimbangan serta resiko perlu dikaji oleh Rutan Padang sebelum mengizinkan warga binaan keluar, seperti aspek keamanan serta penjamin bahwa N dan T tidak akan melarikan diri, dan lain sebagainya. Kami memiliki prosedur dan aturan terkait ini,” ujar Andika kemudian.

Setelah upaya provokasi diredam dan dikendalikan oleh petugas, kedua WBP diarahkan agar menunggu hingga pagi hari (Minggu) sembari melengkapi administrasi yang diperlukan untuk izin keluar. Hal ini disetujui oleh N dan T.

Baca Juga :  Sharing Session Kedua Pembangunan ZI, Kalapas Kalianda Sambangi Rutan Bandar Lampung

Namun demikian, saat N dan T akan berangkat akan dari Rutan Padang ke rumah duka keluarganya pada hari Minggu, petugas yang menggeledah badan mereka untuk keamanan menemukan senjata tajam, sehingga keduanya langsung diamankan oleh pihak Polresta Padang guna diproses lebih lanjut. (Humas Kemenkumham Sumbar)

No More Posts Available.

No more pages to load.