KARUTAN DEMAK, SIDANGKAN TPP 92 NAPI UNTUK DIUSULAN HAK REMISI

oleh -1648 Dilihat

DEMAK – Kondisi pandemi Covid-19 tidak menjadi halangan dalam pelayanan pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan, salah satunya Remisi Khusus (RK) tetap berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
.
Sebanyak 92 Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak yang berhak mendapatkan Remisi Khusus (RK), Senin (18/09), telah disidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
.
Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seperti Remisi dan reintegrasi sosial yang dimana para Wali Pemasyarakatan yang terbentuk dalam Tim, mengevaluasi perilaku dan keaktifan WBP dalam pembinaan serta merekomendasikan dalam pemberian hak.
.
kesempatan ini juga dimanfaatkan Riski untuk memberikan bekal pengetahuan tentang Remisi kepada Calon ASN Rutan Demak. Riski menjelaskan secara singkat terkait remisi kepada seluruh CASN dan memerintahkan untuk mengamati dan mempelajari proses pengusulan remisi.
.
“Remisi merupakan salah satu hak Narapidana berupa pengurangan menjalani masa pidana yang memenuhi syarat berdasarkan Permenkumham No 7 Tahun 2022 dan akan diberikan setiap tahunnya,” ujar Karutan.

“Seluruh CASN amati dan pelajari proses/ mekanisme pengusulan remisi,” imbau Karutan kepada CASN yang saat itu melihat dan mempelajari langsung proses usulan Remisi Khusus.

Baca Juga :  Berperan Aktif Dalam P4GN, Kepala Lapas Bukittinggi Mendapat Penghargaan Dari BNNP Sumbar

Dimulai dari tahapan Pertama pendataan berkas yang diajukan remisi, Kemudian melengkapi data dan dokumen serta sidang tim pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang akan memberikan rekomendasi usulan pemberian remisi. Tentunya usulan ini juga melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi antara unit pelaksana, kantor wilayah, dengan direktorat jenderal Pemasyarakatan.Red

No More Posts Available.

No more pages to load.