Lapas Muara Enim Berikan Pemenuhan Hak Rekreasional bagi Warga Binaan

oleh -535 Dilihat

Muara Enim – Kalapas Muara Enim Herdianto melalui Kasibinadik Taufik mengatakan bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 7 ayat (1) huruf (a) menjelaskan Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan mendapatkan kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi.

“Jenis Rekreasi yang diadakan antara lain berupa penyelenggaraan kesenian yang dilakukan oleh Narapidana, anak didik atau petugas pemasyarakatan” Terangnya

Menurut Taufik Berdasarkan hal tersebut, Lapas Muara Enim memberikan pemenuhan Hak Rekreasional bagi para Warga Binaan dengan menggelar Kesenian Musik Modern. Sabtu, 18 Juni 2022

Baca Juga :  Glorifikasi dan Semarakkan Peringatan HDKD ke - 77 Tahun, Lapas Muara Enim Gelar Rapat Persiapan hingga Pemasangan Umbul - Umbul

Selain itu juga guna menjalin komunikasi yang baik antara petugas dan warga binaan.

“Tujuan kegiatan ini sebagai salah satu program pembinaan dan pencarian minat bakat serta sarana mendekatkan petugas dan warga binaan,”

“Kegiatan ini selain untuk menjalin komunikasi dengan warga binaan juga mempererat dan menjaga kekompakan antar pegawai, ” Tandas Taufik

Dalam kegiatan ini yang menjadi vokalis pegawai Lapas Muara Enim Rizki Putra, ada juga yang bermain Drum Akbar, kemudian yang bermain Gitar dan Bass yaitu warga binaan.

Baca Juga :  TARGETKAN BERSIH HP DAN NARKOTIKA, RUTAN DEMAK DIRAZIA SATOPS PATNAL KANWIL JATENG

Selain pegawai ada juga Warga binaan yang ikut serta menyumbangkan bakatnya dengan bermain alat musik.

No More Posts Available.

No more pages to load.