Muara Enim – Kalapas Muara Enim Herdianto melalui Kasibinadik Taufik mengatakan bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 7 ayat (1) huruf (a) menjelaskan Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan mendapatkan kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi.
“Jenis Rekreasi yang diadakan antara lain berupa penyelenggaraan kesenian yang dilakukan oleh Narapidana, anak didik atau petugas pemasyarakatan” Terangnya
Menurut Taufik Berdasarkan hal tersebut, Lapas Muara Enim memberikan pemenuhan Hak Rekreasional bagi para Warga Binaan dengan menggelar Kesenian Musik Modern. Sabtu, 18 Juni 2022
Selain itu juga guna menjalin komunikasi yang baik antara petugas dan warga binaan.
“Tujuan kegiatan ini sebagai salah satu program pembinaan dan pencarian minat bakat serta sarana mendekatkan petugas dan warga binaan,”
“Kegiatan ini selain untuk menjalin komunikasi dengan warga binaan juga mempererat dan menjaga kekompakan antar pegawai, ” Tandas Taufik
Dalam kegiatan ini yang menjadi vokalis pegawai Lapas Muara Enim Rizki Putra, ada juga yang bermain Drum Akbar, kemudian yang bermain Gitar dan Bass yaitu warga binaan.
Selain pegawai ada juga Warga binaan yang ikut serta menyumbangkan bakatnya dengan bermain alat musik.