Lapas Muara Enim Ikuti Kegiatan OPini Kebijakan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel

oleh -290 Dilihat

Muara Enim – Jajaran Lapas Muara Enim ikuti kegiatan seminar Obrolan Peneliti (OPINI) KEBIJAKAN bertemakan “Urgensi Pengelolaan Royalti Di Bidang Literasi” secara virtual yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel. Selasa, (21/03/2023)

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya.

Seminar ini juga berkolaborasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI (Balitbangkumham).

Adapun Seminar OPINI ini menghadirkan narasumber Staf Ahli Bidang Ekonomi Kemenkumham RI, Dr. Lucky A. Binarto, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Kapuslitbang Kebijakan Hukum dan HAM, Dr. Syarifuddin, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah, Dr. Muhammad Sadi, Penulis Editor, dan asesor nasional IKAPI Sumsel, Dr. Sadiman, serta dipandu moderator Mukti Ali (Dosen UIN Raden Fatah).

Baca Juga :  Ayo Bangkit Bersama, Lapas Muara Enim Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke - 114

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman dalam upaya meningkatkatkan kesadaran hukum masayarakat tentang urgensi Pengelolaan Royalti Di Bidang Literasi.

Selain itu, Ilham mengatakan Opini kebijakan juga menjadi kegiatan sosialisasi hasil analisis strategy kebijakan di bidang Hukum dan HAM berupa penyebarluasan hasil analisis kebijakan yang telah dilakukan Balitbangkumham, dengan harapan dapat dipahami dan juga dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.

Menyinggung mengenai literasi, Ilham menjelaskan literasi sebenarnya juga ada mencakup tentang kekayaan intelektual, hak cipta, royalti, dll. Mengenai royalti itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Baca Juga :  Kalapas Muara Enim Herdianto, Hadiri Kegiatan Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI pada Kanwil Kemenkumham Sumsel*

“Seperti menulis buku, membuat novel, cerpen dll itu merupakan pelaku kegiatan literasi, disatu sisi menjalankan kegiatannya adalah bentuk ekspresi diri, namun disisi lain juga menjadi sumber kehidupan ekonomi,” ucap Kakanwil Ilham.

Dijelaskan Ilham, permasalahan terkait dengan literasi dan kekayaaan intelektual pengaturan hukum terkait dengan hak hak penulis seperti pengelolaan royalti atas karya mereka belum maksimal.

Sementara, praktik “pelanggaran” hak terhadap karya mereka masih cukup tinggi, diantaranya pembajakan buku dan reproduksi dengan cara memfotokopi buku diantaranya buku perkuliahan dan pengantar sekolah, ditambah lagi dengan pendistribusian karya literasi secara tanpa izin.

Akibatnya apa? Dunia literasi menjadi melambat, Penulis sebagai pencipta tidak bisa mengandalkan kehidupan ekonomi dari royalti atau penjualan naskah, Penerbit menjadi tidak berkembang dengan maraknya praktik pembajakan buku dan reproduksi dengan cara memfotokopi buku diantaranya buku perkuliahan dan pengantar sekolah, pendistribusian karya literasi secara tanpa izin.

Baca Juga :  Karutan Sambas Ingatkan Warga Binaan Untuk Bersih Dari Narkoba Dengan Lakukan Tes Urine

“Dunia ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang seharusnya di topang oleh dunia perbukuan menjadi tidak maksimal budaya tulisnya”, jelas Ilham.

Ia berharap, melalui pemaparan dan diskusi terkait hasil penelitian ini nantinya dapat membuat masyarakat tidak hanya lebih kritis, namun juga mencerdaskan. Masukan dan saran terkait hal-hal strategis yang penting dalam isu ini dibutuhkan sebagai catatan bagi peneliti Balitbangkumham, untuk menjadi rekomendasi bagi Kemenkumham mengambil kebijakan kedepan

No More Posts Available.

No more pages to load.