Momen Idul Fitri, Sebanyak 289 Narapidana Terima Remisi Khusus Diserahkan Langsung Oleh Kalapas Singkawang

oleh -695 Dilihat

 

Singkawang – Dalam rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Sebanyak 289 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Singkawang menerima pengurangan masa pidana/ remisi.

Kegiatan penyerahan remisi tersebut dilaksanakan setelah pelaksanaan sholat idul fitri di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIb Singkawang. Sabtu/22-04.

Kegiatan penyerahan SK remisi untuk wilayah Kalimantan Barat dilaksanakan secara terpusat di Rutan Kelas IIA Pontianak oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan barat dan secara virtual melalui zoom meeting yang diikuti oleh seluruh jajaran Lapas/ Rutan/ LPKA Se Kalimantan Barat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-
646.PK.05.04 Tahun 2023 Tanggal 22-04-2023, untuk Lapas Kelas IIb Singkawang sebanyak 289 Narapidana yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, adapun rinciannya sebagai berikut :
RK. I (Remisi Khusus Sebagian)
– 15 Hari sebanyak 11 Orang,
– 01 Bulan sebanyak 253 Orang,
– 01 Bulan 15 Hari sebanyak 22 Orang dan
– 02 Bulan sebanyak 2 Orang. Sedangkan untuk yang mendapatkan
RK.II (Remisi Khusus Bebas) sebanyak 1 Orang.

Baca Juga :  WUJUDKAN ZERO HALINAR, ASN DAN WBP LAPAS NARKOTIKA KELAS III SAWAHLUNTO LAKSANAKAN DEKLARASI

Adapun Remisi Khusus (RK) I adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana,akan tetapi pada saat
masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus tersebut yang bersangkutan masih harus
menjalankan sisa pidana dan belum bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut, sedangkan Remisi Khusus (RK) II
adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan anak Pidana, yang masa pidananya
apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada tanggal pelaksanaan Hari
Raya Idul Fitri tersebut.

Baca Juga :  Bertepatan HUT BNN RI, Kalapas Muara Enim Herdianto lakukan Penandatanagan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama dengan BNNK Muara Enim

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIb Singkawang, Priyo Tri Laksono dalam kesempatan itu mengucapkan selamat kepada narapidana yang telah menerima pengurangan remisi, semoga penghargaan/reward dari pemerintah ini bisa memberikan semangat dan motivasi agar lebih baik lagi dalam menjalani sisa pidana di dalam Lapas.

“selamat bagi yang telah menerima remisi hari raya idul fitri tahun ini, semoga hal ini bisa memberikan motivasi kepada narapidana agar lebih baik lagi dalam menjalani sisa pidana di dalam Lapas, “terangnya.

Baca Juga :  Ustadz Abdurrahman dan KH. Muslim Jaffar Berikan Siraman Rohani Kepada Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat

Iapun menambahkan agar yang sudah menerima remisi lebih baik dan bisa menjadi contoh dalam menjalani kehidupan di dalam Lapas dan bagi yang belum karena belum memenuhi syarat agar tetap semangat menjalani kehidupan di dalam lapas, agar kedepannya juga bisa menerima remisi apabila sudah memenuhi persyaratan.

Diakhir sambutannya , Kalapas Singkawang juga mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H kepada seluruh jajaran dan untuk menjalin silaturahmi dibuka pelayanan kunjungan bagi keluarga warga binaan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

No More Posts Available.

No more pages to load.