PENGURANGAN MASA PIDANA, KARUTAN JAKARTA PUSAT SERAHKAN REMISI KHUSUS HARI RAYA IDUL FITRI KEPADA WARGA BINAAN

oleh -1399 Dilihat

Jakarta (02/05) – Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagaimana telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti BersyaratKeputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Kalapas Muara Enim dan Kakanim Muara Enim Coffe Morning Bersama

Isi Penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat seluruhnya per tanggal 02 Mei 2022 berjumlah 3.210 Orang dengan Jumlah Narapidana sebanyak 1.394 Orang dan Tahanan sebanyak 1.816 Orang.  Sedangkan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri sebanyak 938 orang, sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 67% ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat. Adapun perolehan remisi dengan rincian sebagai berikut: RK I sebanyak 925 orang dan RK II sebanyak 9 orang, jadi total keseluruhan sebanyak 934 orang mendapatkan remisi.

Baca Juga :  Pastikan Steril dari Alat Komunikasi dan Narkoba, Kamar Hunian Lapas Kalianda Digeledah

“Remisi merupakan hak warga binaan, dengan adanya pemberian remisi di Hari Raya Idul Fitri ini semoga sedikit memberi kelegaan bagi mereka yang mendapatkan pengurangan masa pidana. Selain itu, ada juga yang mendapatkan Remisi dan langsung bebas yang disebut RK II yakni sebanyak 9 orang dan akan langsung bebas pada hari ini”, tegas Fonika Karutan Jakarta Pusat.

Karutan juga memerintah kepada Seksi Pelayanan Tahanan untuk menginformasikan kepada warga binaan besaran remisi yang didapatkan baik yang sudah mendapatkan remisi maupun belum. Warga Binaan yang belum mendapatkan remisi akan segera diusulkan melalui Remisi Keterlambatan Administrasi.

Baca Juga :  LAPAS NARKOTIKA KELAS III SAWAHLUNTO RESMI MEMILIKI IZIN KLINIK DARI PEMERINTAH DAERAH SAWAHLUNTO

“Remisi diberikan untuk warga binaan yang memenuhi syarat baik substantif maupun administratif. Bagi yang belum akan segera kami usulkan dengan catatan sudah memenuhi syarat”, ungkap Gaffar Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Jakarta Pusat.

Pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dibacakan dan diberikan secara simbolis setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri bersama. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri sekaligus penyerahan remisi kepada warga binaan berjalan dengan tertib dan aman

No More Posts Available.

No more pages to load.