Peringati Hari Anak Nasional Lapas Muara Enim Berikan Remisi

oleh -302 Dilihat

Humas Lanim –Pemberian Remisi Hari Anak (RAN) tahun 2022 kepada anak terkait dengan pasal 34c ayat (1) peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Lapas Muara Enim berikan remisi kepada 2 orang warga binaan anak (23/07/2022).

Warga Binaan Anak Lapas Muara Enim dapatkan besaran remisi berkisar satu bulan.

Pada kesempatan tersebut, Kalapas Muara Enim Herdianto melalui Kasi Binadik Giatja Taufik turut serta Kasubsi Regbimkemas Akbar Guntara, Kasubsi Keamanan Kiki Candra dan Penelaah Status WBP A. Frenky menyerahkan langsung SK Remisi kepada 2 Orang Warga Binaan Anak

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sulsel Peringkat Pertama IKPA

Kepala Lapas Muara Enim, Herdianto melalui Kasi Binadik Taufik menerangkan bahwa Hari ini sebanyak 02 orang Warga Binaan Anak Lapas Muara Enim mendapatkan remisi.

“Remisi ini diberikan kepada anak yang telah memenuhi syarat, seperti halnya berkelakukan baik serta telah mengikuti program-program pembinaan yang ada di Lapas Muara Enim,” jelas Taufik

“Butuh treatment khusus dalam melakukan pembinaan terhadap anak, di Lapas Muara Enim mereka kita berikan banyak kegiatan-kegiatan yang edukatif, mulai dari kegiatan mengaji, Jasmani, Pendidikan Paket A, B dan C serta masih banyak lagi kegiatan lainnya. bahkan kita juga menggandeng Forum Peduli Perempuan dan Anak (FPPA) untuk dapat memberikan Perhatian Khusus kepada Anak Binaan Lapas Muara Enim,” ungkapnya

Baca Juga :  Sematkan PIN Pegawai Teladan, Kalapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel Herdianto : Jadilah Pegawai yang PASTI dan BerAHLAK

“Pemberian remisi diharapkan membawa dampak positif kepada para anak binaan tersebut. Jalan mereka masih panjang, anak menjadi generasi penerus harapan bangsa sehingga sudah seharusnya kita berkewajiban untuk mendidik anak dengan penuh cinta dan kasih,” tutup Taufik

No More Posts Available.

No more pages to load.