Sukacita Perayaan Natal di Lapas Kalianda: Ibadah bersama dan Pemberian Remisi Natal

oleh -591 Dilihat

 

Kalianda – Natal merupakan momen spiritual bagi umat Kristiani dalam memperingati hari kelahiran Yesus, yang sekaligus menggambarkan kasih Tuhan bagi dunia.

Hari ini, Minggu (25/12) Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kalianda melaksanakan kegiatan ibadah bersama khusus Petugas dan Warga Binaan yang beragama Kristen.

Pada kegiatan yang dihelat di Gereja Lapas, Kalapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie dalam sambutan kegiatan, membacakan kata-kata sambutan dari Menkumham RI, Yasonna H. Laoly.

“Saya berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal Tahun 2022 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kinerja mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya,” terangnya.

Baca Juga :  Apel Perdana, Awali Semangat Kinerja Tahun 2023 Pegawai Lapas Muara Enim

Dalam kesempatan itu juga, Menkumham dalam amanatnya mengucapkan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah mendapatkan remisi Natal.

“Pada kesempatan ini, saya atas nama Kementerian Hukum dan HAM mengucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana,” ucap Kalapas Kalianda.

“Bagi narapidana yang bebas pada hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum. Sedangkan bagi saudara-saudara yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya saudara dapat memperoleh remisi,” tandasnya.

Baca Juga :  Alami Overcrowded, Lapas Muara Enim Pindahkan 58 Warga Binaan ke Lapas Lahat

Remisi merupakan Hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Di Lapas Kalianda, sebanyak 8 orang Warga Binaan mendapat remisi Natal, dengan keterangan 2 orang mendapat remisi 15 hari, 5 orang mendapat remisi 30 hari, dan 1 orang me dapat remisi 1 bulan 15 hari.

Kegiatan pemberian remisi diberikan secara simbolis oleh Kalapas kepada Warga Binaan dilakukan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan yang ketat dan mengikuti adaptasi kebiasaan baru demi mencegah Covid – 19.

No More Posts Available.

No more pages to load.