Sukacita Perayaan Natal, Lapas Muara Enim Berikan 4 Orang Warga Binaan Remisi Khusus Natal

oleh -386 Dilihat

Muara Enim – Natal merupakan momen spiritual bagi umat Kristiani dalam memperingati hari kelahiran Yesus, yang sekaligus menggambarkan kasih Tuhan bagi dunia.

Bertempat di Aula Lapas Muara Enim, Warga Binaan yang beragama Kristiani melaksanakan kegiatan ibadah bersama.

Dalam kegiatan itu, Kalapas Muara Enim Herdianto yang hadir langsung guna memberikan Remisi Khusus Natal kepada 4 orang Warga Binaan membacakan sambutan dari Menkumham RI, Yasonna H. Laoly.

“Saya berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal Tahun 2022 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kinerja mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya,” terangnya.

Baca Juga :  Lapas Bukittinggi Berperan Aktif dalam Pelestarian Lingkungan Sekitar

Dalam kesempatan itu juga, Menkumham mengucapkan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah mendapatkan remisi Natal.

” saya atas nama Kementerian Hukum dan HAM mengucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana,” ucapnya

Kalapas Muara Enim Herdianto melanjutkan bahwa bagi narapidana yang mendapatkan remisi, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, jadilah pribadi yang lebih baik

Baca Juga :  Pahlawanku Teladanku, Lapas Muara Enim Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-77 Tahun 2022

“Sedangkan bagi saudara-saudara yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya saudara dapat memperoleh remisi,” tandasnya.

Terakhir Herdianto menyampaikan Selamat Hari Raya Natal bagi Umat Kristiani

Remisi merupakan Hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga :  LPKA Kelas I Palembang Ikuti Analisa Dokumen Data Dukung Satker WBBM Tahun 2024

Diketahui, ada sebanyak 4 orang Warga Binaan mendapat remisi Natal, dengan rincian masing – masing mendapatkan 1 Bulan pengurangan masa pidana

Kegiatan pemberian remisi diberikan secara simbolis oleh Kalapas kepada Warga Binaan.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Kasibinadik Taufik dan Kasubsi Regbimkemas Akbar Guntara.

No More Posts Available.

No more pages to load.