TARGETKAN BERSIH HP DAN NARKOTIKA, RUTAN DEMAK DIRAZIA SATOPS PATNAL KANWIL JATENG

oleh -1517 Dilihat

DEMAK – Sebagai upaya deteksi dini pencegahan gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak disidak Tim Satops Patnal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Selasa (17/05).

Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara & Keamanan, Kusbiyantoro yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan pengejawantahan dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan yaitu 3+1 melalui Surat Perintah Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Nomor W13.UM.03.08-678 Tanggal 13 Mei 2022 mengenai pelaksanaan kegiatan Satops Patnal di UPT Pemasyarakatan Karesidenan Pati.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Dirjenpas yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics,” ujar Kusbiyantoro.

Baca Juga :  Lapas Bukittinggi Menyelenggarakan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum kepada Warga Binaan

Lebih lanjut Beliau menerangkan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. Ditambah dengan Back to Basics yaitu mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya.

Seluruh Tim Satops Patnal didampingi oleh Petugas Rutan Demak menyisir kamar hunian secara serentak. Penggeledahan difokuskan pada target utama yaitu narkotika, handphone dan barang-barang terlarang lainnya.

Selanjutnya, Kusbiyantoro memberikan apresiasi terhadap Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak terkait program Bebas Peredaran Uang (BPU) dengan menggunakan kartu Brizzi.

Baca Juga :  Gaet Instruktur Handal, Lapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel Berikan Pelatihan Pembuatan Karangan Bunga bagi Warga Binaan

“Dari pemantauan saat razia kami tidak menemukan uang, melainkan kartu Brizzi yang dipegang oleh masing-masing warga binaan pemasyarakatan. Itu menunjukkan bahwa program BPU telah berjalan optimal, bagus!” ungkapnya.

Pada kesempatan ini pula, Kusbiyantoro menekankan akan pentingnya integritas dan loyalitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, melaksanakan 10 perintah harian (Dasa Adi Brata) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan menerapkan 3+1 serta mengamalkan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan sebagai tuntunan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sehari-hari.

Pada penggeledahan kali ini, tidak ditemukan adanya handphone, narkotika dan senjata tajam. Barang yang tidak sesuai ketentuan disita dan dimusnahkan.

Baca Juga :  Kuatkan Jiwa Nasionalisme, Lapas Kalianda Kerja Bakti di Taman Makam Pahlawan Radin Intan II

Diakhir kegiatan, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Riski Burhannudin menegaskan tanggung jawab mutlak seluruh Petugas Rutan Demak dan mengucapkan terimakasih atas kegiatan Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

“Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab mutlak seluruh Petugas Rutan Demak. Seperti kita ketahui bersama bahwa keamanan bersifat dinamis, oleh karena itu seluruh petugas memiliki kewajiban dalam memastikan kondisi keamanan dan ketertiban senantiasa kondusif, aman dan terkendali,” terang Riski. Red

No More Posts Available.

No more pages to load.