Muara Enim – Sebagaimana arahan Kakanwil Kemenkumham Sumsel yang menghendaki percepatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Lapas Muara Enim telah menyelesaikan 100 % LHKPN dan LHKASN. Selasa, (07/02/2023)
Dari 87 Pegawai, 5 diantaranya melaporkan LHKPN dan 82 orang pegawai telah menyelesaikan sepenuhnya LHKASN.
Kalapas Muara Enim Herdianto mengungkapkan bahwa penyelesaian percepatan LHKPN dan LHKASN merupakan Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan untuk membangun integritas Aparatur Sipil Negara serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
” Sebagaimana Intruksi Bapak Kakanwil yang menghendaki percepatan Laporan LHKPN dan LHKASN, Alhamdulilah Lapas Muara Enim telah 100% menyelesaikan seluruhnya,” Terang Herdianto
Herdianto menjelaskan bahwa LHKASN diwajibkan bagi setiap ASN yang tidak terkena kewajiban menyampaikan LHKPN sehingga bagi ASN yang wajib LHKPN maka tidak wajib LHKASN. Artinya setiap ASN wajib menyampaikan harta kekayaannya baik melalui LHKPN maupun LHKASN.
“Sebagai ASN yang bertanggungjawab, mari dukung segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mencegah korupsi dengan ikut berpartisipasi melaporkan harta kekayaan kita dengan penuh kejujuran,” Tukas Herdianto