WNA Bebas Dari Rutan Sambas Langsung Diserahkan Ke Imigrasi Sambas

oleh -835 Dilihat

 

Sambas – Rutan Kelas IIb Sambas menyerahkan sebanyak 3 (orang) narapidana berkewarganegaraan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang selesai menjalani pidana kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Sambas untuk diproses sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Jum’at/03-06.

Kepala Rutan Kelas IIb Sambas, Priyo Tri Laksono menerangkan bahwasanya ketiga narapidana WNA tesebut telah selesai menjalani pidana di dalam Rutan Kelas IIb Sambas dengan Perkara pidana : Keimigrasian / Pasal 119 Ayat (1) UU RI Nomor 06 Tahun 2011 selama 1 Tahun 04 Bulan Denda 100 Juta Subs 2 Bulan, sesuai dengan Tanggal / No Putusan : Pengadilan Negeri Sambas Tanggal 21 April 2021, Nomor: 40/Pid.Sus/2021/PN SBS.

Baca Juga :  **Lapas Bukittinggi Fokus pada Pendidikan Agama Islam bagi Narapidana melalui Ceramah Ustadz Khairunnas**

“Ketiga narapidana WNA tersebut yaitu: Roland anak sutomo, Kevin Anak Pilen dan Fressie Casper Anak Zuhamy pada hari ini sesuai dengan Surat Bebas Nomor : W.16.PAS.J.PK.01.02.02- 633 Tanggal 03 Juni 2022 yang bersangkutan dibebaskan dari Rutan Kelas IIb Sambas,” terang Karutan Sambas, Priyo.

Ia menambahkan selama menjalani pidana di dalam Rutan Kelas IIb Sambas ketiga narapidana WNA tersebut berkelakukan baik dan mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di dalam Rutan, total remisi yang diperoleh masing-masing sebesar 1 bulan 15 hari dengan rincian : pada tgl 17 agustus 2021 mendapat kan remisi sebesar 1 bulan dan remisi khusus hari raya natal tahun 2021 sebanyak 15 hari sehingga totalnya 1 bulan, 15 hari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lapas Muara Enim ikuti Sosialisasi Road Map RB dan Pengembangan Aplikasi E-Rb Secara Virtual

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Sambas, Dadang Munandar menyampaikan bahwa terhadap WNA yang selesai menjalani pidana di Rutan Kelas IIb Sambas Atas nama Roland Anak Sutomo, Kevin Anak Pilen dan Freddie Casper Anak Zulhamy yang merupakan Warga Negara Malaysia akan segera dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian pada kesempatan pertama.

” Hari ini Petugas dari Imigrasi Sambas sesuai dengan hasil koordinasi sebelumnya menjemput WNA tersebut di depan Rutan Kelas IIb Sambas, yang selanjutnya akan dilakukan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian,” terang Kakanim Sambas.

Baca Juga :  Lapas Bukittinggi Gelar Jalan Santai Bersama untuk Meningkatkan Kesehatan dan Kebersamaan

Sesuai dengan hasil koordinasi dengan pihak imigrasi sambas dan Rutan Kelas IIb Sambas, Petugas Imigrasi Muhammad denny ridwan kepala seksi intelijen dan penindakan keimigrasian bersama 2 stafnya menjemput dan melakukan serah terima WNA tersebut dan membawanya ke kantor Imigrasi Sambas.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.